HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Terdakwa Wendy Wijaya divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, dalam Perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr, Selasa (30/7/2024) sore.
Sidang yang diketuai Nur Salamah SH didampingi Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan H Mahpudin SH MH MKn, dalam Putusannya menyatakan Terdakwa Wendy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wendy Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta, dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Wendy dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan, serta membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu.
Sebelum menyebutkan Amar Putusaanya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan semua unsur dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi, sehingga permohonan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa yang memohon kliennya dibebaskan dari semua Dakwaan ditolak.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriasari Sikapang SH MH dan Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Wendy selama 5 tahun penjara denda Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan pada sidang sebelumnya.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai Terdakwa Wendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 menjadi yang Ke-3, setelah sebelumnya 2 Terdakwa dalam perkara yang sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Dua Terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini masing-masing Mantri KUR BRI Eka Trian Wiyanti, divonis 6 tahun penjara denda Rp500 Juta Subsidair 2 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti Rp6.267.331.516,00 (Rp6 Milyar) atau pidana penjara 3 tahun.
Selanjutnya, terpidana kedua Endry Yonata, pihak ketiga/eksternal BRI yang dijatuhi hukuman penjara 4 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 1 bulan. Dan membayar Uang Pengganti Rp1.396.904.484,00.- (Rp1 Milyar) atau pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda terhadap Endry dikuatkan Majelis Hakim Banding, saat Terdakwa Endry melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Kaltim.
Terdakwa Wendy Wijaya, mantan Office Boy (OB) dan Satpam BRI unit Temindung Tahun 2016-2020 turut terseret dalam perkara yang merugikan keuangan BRI Rp7.778.524.000,00 (Rp7,7 Milyar) ini. Lantaran memiliki peran dalam mencari nasabah yang akan dipinjam identitasnya, untuk diajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI atas permintaan Mantri KUR BRI Eka Trian Wiyanti.
Meski demikian, Majelis Hakim tidak lagi membebankan kepada Terdakwa Wendy untuk membayar Uang Pengganti lantaran telah dibebankan semuanya kepada dua Terdakwa sebelumnya.
Sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaannya, Terdakwa Wendy pertama kali meminjamkan berkas orang tuanya atas nama Arbain dan Ernawati kepada Eka Trian Wiyanti berupa foto copy KTP, KK, dan Pas Foto.
Atas peminjaman itu, Eka Trian Wiyanti memberikan uang Rp1 Juta sebagai tanda terima kasih. Eka Trian Wiyanti terus meminta Terdakwa Wendy mencarikan nasabah yang lain dengan imbalan fee, dan mencarikan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Sepeda Motor sebagai jaminan kredit.
Saat menjadi Associate Mantri BRI Unit Sungai Dama, Eka Trian Wiyanti memprakarsai permohonan KUR Topengan bekerja sama dengan Terdakwa Wendy Wijaya yang bertugas mencarikan kelengkapan dokumen pendukung, terhadap sejumlah 20 Debitur Topengan dengan total plafond sebesar Rp555 Juta.
Baca Juga :
Eka Trian Wiyanti yang menjadi saksi dalam perkara ini memberikan uang kepada Terdakwa Wendy Wijaya, terkait dukungan 304 berkas pengajuan pencairan KUR Mikro BRI di 3 Unit BRI, masing-masing Unit BRI Bengkuring, Sungai Dama, dan Karang Paci, tahun 2019-2021 total sebesar Rp700.840.000,-.
Terhadap vonis tersebut, Terdakwa Wendy Wijaya didampingi Penasehat Hukum (PH) Supardi SH dan Rekan setelah berkonsultasi menyatakan Pikir-Pikir. Sikap yang sama juga disampaikan JPU Sri Rukmini yang menghadiri Persidangan.
Usai sidang ditutup, istri Terdakwa Wendy yang menghadiri persidanggan terlihat tak kuasa menahan tangis. Setelah memeluk suaminya sebelum dibawa petugas meninggalkan ruang sidang, ia tampak menangis di bangku pengunjung sidang. (HUKUMKriminal.Net)
Penulis: Lukman