Home Hukum dan Kriminal Bangunan Liar di Eks Bandara Temindung Dibongkar Satpol PP – Hukum Kriminal

Bangunan Liar di Eks Bandara Temindung Dibongkar Satpol PP – Hukum Kriminal

0
Kepala Kabid Trantibum Satpol PP Kaltim Edwin Novia. (foto: Lisa)

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan pihak Kepolisian, melakukan penertiban terhadap 10 bangunan yang berdiri di sepanjang kawasan eks Bandara Udara Temindung di Kota Samarinda, Sabtu (10/8/2024) pagi.

Penertiban ini dilakukan karena kawasan tersebut sudah tidak lagi difungsikan sebagai Bandara, seiring dengan dipindahkannya Operasional Bandara ke Bandara APT Pranoto yang terletak di Sungai Siring. Akibat dari perpindahan tersebut, sejumlah bangunan liar, seperti Warung dan Perkebunan, mulai bermunculan di lahan eks Bandara tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kaltim Edwin Novia menegaskan, lahan tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Kami tegaskan bahwa ini adalah aset milik Pemprov Kaltim,” terang Edwin.

Edwin menjelaskan, lahan eks Bandara Temindung itu akan segera dirangkaikan dengan kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia.

Khusus rencana jangka panjang, lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi area Perkantoran yang dapat menampung sekitar 3 hingga 5 kantor pemerintah.

“Sementara ini kantor yang akan dibangun ada Kantor Samsat Samarinda, sisanya akan menyusul,” bebernya.

Baca Juga :

Ketika ditanya tentang kemungkinan pengalihfungsian lahan tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Edwin mengakui bahwa keputusan tersebut berada di luar kewenangan pihaknya.

“Kalau terkait RTH, mungkin nanti akan ada kajian tersendiri di bagian teknis. Kami lebih berfokus pada penegasan dan pengamanan aset,” ujarnya.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP, BPKAD, dan Polri untuk memastikan bahwa aset-aset pemerintah dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, sekaligus mencegah penyalahgunaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Lisa
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version