Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memastikan gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak mengganggu kinerja kehakimannya di MK.
“Enggak (menggangu), enggak. Insyaallah enggak,” kata Suhartoyo ditemui di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (26/8/2024).
Selain itu, menurut Suhartoyo, suasana kebatinan di internal MK juga tidak terpengaruh dengan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman ke PTUN. Buktinya, MK tetap melakukan pemeriksaan dan memutus perkara.
“Biasa, biasa. Kan gugatannya sudah berjalan 9 bulan. Buktinya kami putus-putus perkara kemarin juga tidak ada persoalan kan,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian petikan putusan PTUN Jakarta, dikutip Selasa (13/8/2024).
PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. Sehingga, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi amar putusan PTUN itu.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi. Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Meski begitu, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.