Home Hukum dan Kriminal KPU Kukar Gelar Jalan Sehat Sosialisasikan Pilkada – Hukum Kriminal

KPU Kukar Gelar Jalan Sehat Sosialisasikan Pilkada – Hukum Kriminal

0
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan berharap kegiatan jalan sehat bisa meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pilkada Kukar. (foto: Alim)

HUKUMKriminal.Net, TENGGARONG: Dalam rangka mensosialisasikan agar tingkat partisipasi masyarakat meningkat, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada 27 November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar menggelar kegiatan jalan sehat, Minggu (1/9/2024).

Setelah membuka kegiatan jalan santai, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan mengatakan, dengan adanya kegiatan jalan santai ini masyarakat Kukar bisa memahami dan mengerti hak pilih mereka. Dan juga menggunakan hak suaranya, sehingga tidak Golongan Putih (Golput).

“Harapan kami masyarakat tidak Golput dan partisipasi semakin meningkat,” kata Rudi berharap saat ditemui di sela-sela kegiatan jalan santai itu.

Rudi menambahkan, KPU Kukar menargetkan partisipasi pemilih mencapai 75 persen pada Pilkada 27 November mendatang, sesuai dengan target nasional, Untuk itu, lanjut Rudi, butuh kerja sama dengan masyarakat.

Baca Juga :

“Kami melaksanakan kegiatan jalan sehat, dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di 27 November mendatang,” kata Rudi lebih lanjut.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tertib dan kondusif, selama kegiatan berlangsung.

“Jaga ketertiban jangan lupa menggunakan hak pilih, semoga Kukar ke depan mendapatkan pemimpin yang diharapkan.” pungkasnya.

Selama masa pendaftaran, KPU Kukar telah menerima tiga Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kukar. Dua pasangan melalui usungan Partai Politik, masing-masing Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Dendi Suryadi-Alif Turadi.

Sedangkan satu Bapaslon melalui jalur Perseorangan atau independen yaitu Awang Yakob Luthman-Ahmad Zais.

Ketiganyapun telah mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit AM Parikesit Tenggarong, setelah sebelumnya dokumen persyaratan pencalonannya diterima KPU Kukar. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: Alim
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version