Home Berita PKS Pastikan Pecat Anggota DPRD Singkawang Pelaku Asusila

PKS Pastikan Pecat Anggota DPRD Singkawang Pelaku Asusila

0

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan (Aher) memastikan partainya memberi sanksi tegas terhadap Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang yang terjerat kasus dugaan asusila anak.

“PKS tidak mentolelir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas,” kata Aher di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Menurut Aher, sanksi pemecatan akan dijatuhkan tidak hanya sebagai kader PKS, melainkan juga sebagai anggota DPRD.

“Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD. Dan sedang proses. Sudah, sedang proses oleh tim hukum. Sedang menunggu pengumuman saja,” kata Aher.

Sebelumnya, Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang berinisial HA yang telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur, resmi dilantik di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Selasa (17/9/2024).

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Pelantikan HA menjadi anggota DPRD Singkawang memancing pertanyaan sejumlah pihak. Saat hendak diwawancarai usai pelantikan, HA masih saja bungkam.

Kuasa hukum dari HA, Akbar Hidayatullah, mengatakan perkara yang dialami kliennya tersebut sudah melalui gelar perkara khusus di Wasidik Bareskrim Mabes Polri.

“Tentu kita juga masih menunggu petunjuk atau arahan dari Bareskrim, sehingga sejak telegram rahasia yang dikirimkan dari Kepala Biro Wasidik maka tidak boleh ada upaya atau hukum apa pun dari Polres Singkawang,” kata Akbar.

 

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Singkawang. Padahal penetapan status tersangka sudah dilakukan sebelumnya dan tersangka sempat mangkir dari panggilan polis…

Source link

Exit mobile version