Ramai-ramai bahasan soal BPA membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan pernyataan soal senyawa kimia tersebut.
Batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
BPOM menyebut bahwa BPA berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh.
BPOM melakukan pengujian terhadap air minum galon. Hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon AMDK jenis polikarbonat yang dilakukan pada Tahun 2021, menunjukkan adanya migrasi BPA dari kemasan galon sebesar rata-rata 0,033 bpj.
“Nilai ini jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan Badan POM, yaitu sebesar 0,6 bpj,” kata BPOM dalam pernyataan resmi pada 2021.