Home Hukum dan Kriminal Mahkamah Agung Bertemu Jurnalis Jelang Pemilihan Ketua – Hukum Kriminal

Mahkamah Agung Bertemu Jurnalis Jelang Pemilihan Ketua – Hukum Kriminal

0
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial H. Suharto, SH, MHum, saat bertemu jurnalis menjelang pemilihan Ketua MA. (foto: Exclusive)

HUKUMKriminal.Net, JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah bersiap untuk melaksanakan pemilihan Ketua Mahkamah Agung, yang direncanakan akan berlangsung pada 16 Oktober 2024. Kegiatan ini menjadi sorotan penting bagi dunia hukum di Indonesia, mengingat posisi Ketua MA berperan sentral dalam penegakan hukum dan keadilan.

Dalam sebuah rapat pimpinan yang digelar pada 10 Oktober 2024, pihak MA mengumumkan telah mengeluarkan dua Surat Keputusan (SK) terkait pemilihan tersebut. SK pertama berisi tata tertib pemilihan, sedangkan SK kedua membentuk panitia pemilihan. Hal ini menunjukkan komitmen MA untuk menjalankan proses pemilihan dengan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami telah memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan. Pemilihan akan dilaksanakan di lantai 14, dan jika hanya ada satu Hakim Agung yang bersedia dicalonkan, kami akan melakukan pemilihan secara aklamasi,” ungkap H Suharto SH MHum, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.

Selain itu, dalam acara tersebut juga diperkenalkan ruangan media baru yang diharapkan dapat memfasilitasi penyampaian informasi kepada publik. Ruangan ini diharapkan meningkatkan komunikasi antara MA dan masyarakat, memberikan akses yang lebih baik terhadap informasi hukum.

Selain pemilihan Ketua MA, isu vonis ringan dalam kasus korupsi menjadi perhatian besar di kalangan publik. Pihak MA menjelaskan pentingnya perbandingan yang tepat dalam menilai vonis.

“Vonis harus dilihat dalam konteks hukum yang berlaku. Misalnya, dalam kasus yang memiliki ancaman maksimal lima tahun, jika vonisnya tiga tahun, mungkin terlihat ringan. Namun, konteks ini harus dipahami dengan baik,” jelasnya.

Baca Juga :

Terkait dengan isu ini, MA menyatakan bahwa aspek keadilan harus selalu dijunjung tinggi. Hakim diharapkan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menjatuhkan vonis, termasuk pemulihan kerugian negara.

“Jika seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Hakim dapat mempertimbangkan hal itu sebagai faktor meringankan,” tambahnya.

MA juga menanggapi pertanyaan mengenai integritas Hakim Agung yang terjerat kasus. Dalam upaya mitigasi, MA berkomitmen untuk menjaga independensi dan integritas lembaga.

“Kami akan terus berupaya mengeliminir intervensi dalam proses pemilihan, dan menjaga kepercayaan publik,” ungkap Suharto.

Dengan persiapan pemilihan yang matang dan perhatian terhadap isu-isu hukum terkini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan ini dan turut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan. (HUKUMKriminal.Net)

Sumber: Rilis
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version