Home Kesehatan Menunda-nunda Bayar Utang padahal Sudah Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Menunda-nunda Bayar Utang padahal Sudah Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

0

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah saw memberikan peringatan kepada umat Islam bahwa sikap menunda-nunda merupakan bentuk kebiasaan setan yang ia letakkan dalam hati orang-orang yang beriman. Sehingga setiap tanggung jawab dan kewajibannya akan biasa ia tunda.

 اَلتَّسْوِيْفُ شِعَارُ الشَّيْطَانِ يُلْقِيْهِ فِي قُلُوْبِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Menunda-nunda adalah syiar setan yang ia letakkan ke dalam hati orang-orang yang beriman.” (HR ad-Dailami).

Karena telah diletakkan di dalam hati orang-orang yang beriman, maka mereka akan senantiasa menunda-nunda semua tanggungannya.

Tindakan ini akan menjadikan setan bahagia karena manusia telah melakukan perbuatan dosa, sebab menunda-nunda bayar utang bagi orang yang mampu. Ini adalah dosa besar. Sebagaimana penjelasan Imam al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, juz III, halaman 344:

 فَيمْطِلُ أَحَدُهُمْ غَرِيْمَهُ فَيُعْجِبُ الشَّيْطَانَ تَأْثِيْمُهُ لِأَنَّ مَطْلَ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَهُوَ مِنَ الْكَبَائِرِ  

Artinya: “Maka salah satu dari mereka akan menunda-nunda tanggungannya, sehingga menjadikan setan senang dosanya, karena menunda-nunda bagi yang mampu adalah kezaliman dan termasuk dosa besar.”

Source link

Exit mobile version