Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus judi online. Beberapa diantaranya adalah staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia menyebut, total 11 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menyebut, 11 orang tersangka menyewa sebuah kantor satelit di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam perkara ini, 11 orang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” ucap dia.
Kini, polisi sedang mengembangkan kasus ini. Adapun, polisi juga mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. “Masih ada yang DPO segala macem,” ujar dia.