Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang dialami aktris Bunga Zainal dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Kasusnya setelah dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik meningkatkan statusnya menjadi penyidikan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (6/11/2024).
Ade mengatakan, pada saat dilakukan gelar perkara, penyidik beranggapan telah menemukan adanya dugaan tindak pidana yang sehingga membuat Bunga Zainal mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh atau korbannya saudari,” kata Ade Ary. Kasus tersebut semula dari Bunga melaporkan teman dekatnya berinisial AAACD bersama suaminya, SFSS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu lantaran AAACD dan SFSS diduga menipu Bunga Zainal hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Laporan Bunga Zainal ke polisi teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
“Telah menerima laporan dari sdri BMM Alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan yang dilaporkan adalah AAACD dan SFSS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.