Home Otomotif Beberapa Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kerap Terjadi

Beberapa Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kerap Terjadi

0

Beberapa Faktor Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kerap Terjadi 01

Insiden tabrakan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024) menambah daftar panjang kasus kecelakaan di area tersebut. Pasalnya, ada beberapa kasus kecelakaan mengerikan sudah terjadi di ruas jalan Tol Cipularang.

Ya, pada 2 September 2019 terjadi kecelakaan beruntun yang diakibatkan sebuah dump truck mengalami rem blong, sehingga melibatkan 21 kendaraan jadi korban, delapan orang meninggal dunia dan puluhan luka-luka. 

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Sering Terjadi, Ini Saran Pengamat

Kecelakaan di tol Cipularang KM 92

Kecelakaan juga terjadi pada 13 Januari 2024, dimana sebuah truk menabrak mobil, sehingga  ada dua orang korban meninggal dunia.

Kemudian kecelakaan kembali terjadi pada 26 Juni 2022, sebuah bus Prima yang juga mengalami rem blong menabrak 17 kendaraan dan mengakibatkan sejumlah korban luka-luka. 

Tak lama pada 19 Oktober 2024, kecelakaan disebabkan sebuah truk kontainer mengalami rem blong, kemudian menabrak truk colt dan minibus, sehingga mengakibatkan dua orang luka-luka.

Baca juga: Kecelakaan Jalan Raya Ternyata Lebih Sering Terjadi Saat Cuaca Cerah

Faktor Kondisi Ruas Jalan Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang

Jalan tol Purbaleunyi (foto Istimewa)

Kasus kecelakaan di tol Cipularang cukup menyita perhatian, karena kejadiannya kerap terulang di lokasi yang tak jauh berbeda. Menurut Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, ada beberapa faktor yang bisa membuat kecelakaan di Tol Cipularang kerap terjadi. 

“Derajat kemiringan jalan dari Padalarang-ujung Tol Cikampek nggak ekstrim tapi menurun dan panjang,” jelas Sony dalam keterangannya. Dia juga menyatakan, material jalan di ruas tol Cipularang banyak terbuat dari beton, sehingga membuat kerja suspensi berat dan bumpy. 

Baca juga: Mengemudi Mobil Sambil Menggunakan Ponsel Adalah Sumber Kecelakaan Paling Berbahaya di Muka Bumi

Kecelakaan mobil

Jika hal tersebut terjadi, kata Sony, maka kendaraan jadi kurang bahkan mudah kehilangan keseimbangan. Sony juga menyatakan, selain kondisi jalan, faktor yang bisa menyebabkan kecelakaan datang dari si pengemudi itu sendiri.  

“Secara teknik pengemudi harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan memperlambat dan memaksimalkan kemampuan dalam membahayakan,” ujarnya. “Menginjak pedal gas itu gampang, yang harus dipikirkan mampu nggak ngerem sempurna,” sambung Sony. 

Dia juga menyebutkan, faktor yang tak kalah penting saat mengemudi yaitu biasakan selalu menjaga Jarak sesuai aturan, dan rajin melihat kondisi sekitar melalui kaca spion untuk mengetahui adanya kemungkinan mobil ngebut dari arah belakang. 

Aturan Kecepatan untuk Kendaraan Besar

Batas kecepatan di jalan tol bisa sampai 100 km per jam 

Sony juga menyarankan dengan seringnya kecelakaan di tol Cipularang, maka ada aturan kecepatan untuk rute khusus agar dibatasi, khususnya untuk kendaraan besar seperti bus dan truk.

“Karena dilokasi tersebut banyak crosswind dari arah pegunungan yang membuat kendaraan mudah hilang keseimbangan, turunan yang panjang dan cuaca yang tidak menentu,” terang Sony. 

Dia juga berharap, agar para driver menurunkan ego dan mampu mengontrol diri agar tetap mampu berfikir serta mengambil keputusan dengan benar dan tepat.

“Terutama kemampuan melihat resiko bahaya dan menentukan kecepatan yang ideal sesuai aturan lalu lintas,” ucapnya. 

Sejumlah korban kecelakan berusaha keluar dari mobil

Memang jika melihat peraturan batas kecepatan kendaraan tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.

Dimana dalam aturan tersebut, disebutkan jika batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan bebas hambatan adalah 100 kilometer per jam dan  batas paling rendah di angka 60 kilometer per jam. 

Selain itu, aturan ini juga mengatur batas kecepatan paling tinggi untuk jalan antar kota adalah 80 kilometer per jam, namun berbeda dengan jalan bebas hambatan.

Hanya saja, dengan adanya kecelakaan di jalan tol yang disebabkan oleh kendaraan besar, maka tidak ada salahnya soal kecepatan ini diperhatikan lebih jauh, untuk mengurangi resiko yang sama.

Source link

Exit mobile version