HUKUMKriminal.Net, NUNUKAN: Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Pos Tembalang kembali mencatatkan prestasi, dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia, Sabtu (16 /11/2024).
Upaya ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya mobil berwarna abu-abu metalik, melintas di wilayah Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Sebuku.
Dansatgas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menjelaskan, kronologi kejadian tersebut.
“Personel kami mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait keberadaan kendaraan yang mencurigakan di wilayah Kecamatan Sebuku. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami langsung mengadakan sweeping kendaraan di Pos Tembalang,” jelas Letkol Arm Gde.
Dalam sweeping tersebut, Tim Satgas menghentikan dan memeriksa sebuah kendaraan Toyota Land Cruiser VX 4WD dengan pengemudi berinisial RES (39) dan penumpang YT (39 tahun).
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin mobil dengan dokumen STNK yang dibawa.
Baca Juga :
Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menambahkan, keberhasilan ini merupakan bagian dari tugas pokok satuan dalam mengamankan wilayah perbatasan, termasuk mencegah penyelundupan barang ilegal.
“Kasus ini adalah bukti nyata bahwa Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad selalu siap menjaga kedaulatan dan melindungi perbatasan Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Utara. Untuk barang bukti sudah diserahterimakan ke Bea Cukai Nunukan melalui Kepala Bea Cukai Nunukan,” ungka Letkol Arm Gde.
Kepala Bea Cukai Nunukan Danang memberikan apresiasi atas keberhasilan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, atas kerja kerasnya menggagalkan penyelundupan kendaraan ini,” kata Danang.
Saat ini, kendaraan sebagai barang bukti beserta pengemudi dan penumpangnya telah diserahterimakan Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, kepada Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan proses hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan tegas, bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan ilegal di wilayah perbatasan. (HUKUMKriminal.Net)
Sumber: Rilis Pendam VI/Mlw
Editor: Lukman