Al-Baghawi dalam tafsirnya, Ma’alimuttanzil fi Tafsiril Qur’an, menjelaskan bahwa ayat tersebut menegaskan, para pendosa yang terlambat bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, maka taubatnya tidak akan diterima.
Terlambat dalam konteks ayat tersebut yakni ketika dirinya berada di ambang maut, ketika sakaratul maut mengintai di balik takdir yang Maha Kuasa.
Sehingga, walaupun seseorang berkata, “Saya benar-benar bertobat sekarang.” Akan tetapi dirinya sudah dalam kondisi sakaratul maut, maka taubatnya sia-sia. Hal inilah yang akan membuat dirinya menyesal selamanya.
Sebab, apabila waktu tersebut telah tiba pada diri manusia, Al-Baghawi menegaskan, bahwa yang tidak beriman tidak akan diterima keimanannya, begitupun yang muslim dan terus menerus melakukan dosa hingga ajal menjelang, tidak akan diterima taubatnya.