HomeHukum dan Kriminal"Majelis Hakim Kutim: Pertanyaan Disposisi Korupsi"

“Majelis Hakim Kutim: Pertanyaan Disposisi Korupsi”

Sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda terus berlanjut dalam kasus Terdakwa Rusdi Noor. Sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus Tipikor Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Diana Marini Riyanto dan Melva Nurelly, membawa 10 orang saksi ke persidangan untuk mendukung dakwaan terhadap Rusdi Noor. Pada sidang tersebut, saksi-saksi seperti Sumarjana, Idrus Yunus, Darsafani, dan lainnya memberikan kesaksian terkait kejadian tersebut.

Majelis Hakim juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan penting kepada para saksi, termasuk tentang ketidakkonsistenan dalam pembayaran Koperasi yang sebelumnya tidak tercantum dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal ini memunculkan kecurigaan terkait keputusan pembayaran tersebut yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Rusdi Noor diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebesar Rp1,3 Miliar melalui CV Berkat Kaltim. Selain itu, terungkap bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4,983 Miliar berdasarkan laporan hasil audit BPKP.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi oleh JPU. Keterlibatan majelis hakim dan pertanyaan yang diajukan kepada saksi-saksi menjadi sorotan utama dalam persidangan ini. Semua pihak terus berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus ini demi keadilan bagi negara dan masyarakat.

berita