HomeHukum dan KriminalTersangka Tahap II Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Tersangka Tahap II Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur terus mengalami perkembangan. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima Tahap II terhadap dua Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya adalah Tersangka LR dan Tersangka MW. Kasus ini melibatkan pertemuan antara Tersangka MW dan Tersangka LR di Kantor Lisa Associate di Surabaya, yang kemudian diikuti dengan penyerahan uang sebagai upaya pengurusan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Selanjutnya, Tersangka LR melakukan kontak dengan pihak Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengetahui Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut. Uang sejumlah 140.000 SGD pun diserahkan kepada beberapa Hakim yang terlibat dalam penanganan perkara, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan paniteranya. Namun, sebagian uang belum diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.

Perkara ini kemudian mencapai tahap putusan, dengan Majelis Hakim yang menangani perkara memberikan amar putusan bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, dari sidang Pleno Komisi Yudisial, terungkap bahwa Hakim yang mengadili telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dari hasil sidang ini, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi berat terhadap para Hakim yang terlibat.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka LR dan Tersangka MW berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyiapkan Surat Dakwaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, perkara ini akan terus diikuti untuk menegakkan keadilan.

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman

(Jangan melupakan untuk sumber link: https://www.hukumkriminal.net/2-tersangka-tahap-ii-perkara-gratifikasi-terpidana-ronald-tannur/)

berita