HomeHukum dan Kriminal"Kasus Korupsi RP44 Milyar RS Pratama Bunyu: Sidang Hukum"

“Kasus Korupsi RP44 Milyar RS Pratama Bunyu: Sidang Hukum”

Dalam sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda membacakan Dakwaan terhadap 4 terdakwa pada Kamis, 9 Januari 2024. Jaksa Penuntut Umum menegaskan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp44 Miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kaltara pada Oktober 2024. Keempat terdakwa yang disebutkan dalam dakwaan adalah Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar.

Muhammad Darisman diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sebesar Rp16,6 Miliar sebagai pelaksana lapangan dari beberapa CV yang terlibat dalam proyek. Sedangkan Hamdani, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, juga didakwa melakukan perbuatan serupa sebesar Rp50 Juta. Dasep Ilham Nur Akbar, yang merupakan Pimpinan Cabang KSO, disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sebesar Rp26 Miliar dalam proyek tersebut.

Selain itu, terdapat pihak lain dan korporasi yang turut terlibat dalam kasus ini, seperti konsultan pengawas dan beberapa perusahaan kontraktor. Tiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi kecuali Terdakwa Muhammad Darisman. Pertimbangan untuk mengajukan Eksepsi tersebut terkait dengan klaim kerugian negara yang perlu dispekifikasikan dan hubungan antara terdakwa dengan negara. Sidang berlanjut dengan agenda pembacaan Eksepsi/Keberatan Terdakwa pada Selasa, 14 Januari 2025, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Jemmy Tanjung Utama SH MH, Nyoto Hindaryanto SH, dan Hariyanto SAg SH.

berita