Keterangan dari seorang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi TPP di RSUD AWS Samarinda menarik perhatian lebih dari saksi lainnya. Saksi Edi Hariadi, suami dari Terdakwa Yanni Oktavina, membeberkan bahwa ia belum menerima gaji sejak November 2022 karena rekeningnya diblokir akibat transferan TPP yang diterima oleh istrinya. Meskipun gajinya masuk ke rekening, namun ia tidak dapat mengaksesnya untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, THR dan TPP juga masuk ke rekening yang sama namun tidak bisa ia terima akibat pemblokiran tersebut.
Pada sidang tersebut, Saksi Edi mengungkapkan bahwa ia harus menjadi pengemudi ojek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, biaya sekolah anak-anak, dan tagihan rutin lainnya. Direktur RSUD AWS, David Hariadi Masjhoer, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening itu dilakukan sebagai bagian dari proses pengembalian dana yang terkait dengan kasus korupsi. Meskipun ada upaya pengembalian, nilainya relatif kecil dan Edi hanya dinonaktifkan sebagai PNS, bukan dipecat.
Selain itu, Saksi Edi juga mengakui bahwa ada uang masuk ke rekeningnya antara tahun 2020 hingga 2022 yang bukan berasal dari TPP. Terdakwa Yanni telah mengembalikan sejumlah uang yang dikorupsi, di mana sebagian besarnya berasal dari rekening yang diblokir milik Edi. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa yang diduga melakukan manipulasi data pembayaran TPP di RSUD AWS, merugikan keuangan negara sebesar Rp6,3 miliar.
Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Seluruh proses hukum ini dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

