HomeHukum dan Kriminal"Tahap II Tersangka Zarof Ricar: Penemuan Menjanjikan"

“Tahap II Tersangka Zarof Ricar: Penemuan Menjanjikan”

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyerahkan Tersangka ZR dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam Tahap II pada Kamis, 16 Januari 2025. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa serah terima ini terkait dengan kasus pemufakatan jahat Tindak Pidana Korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Tersangka ZR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Junto Pasal 15 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 15 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditunjuk untuk menangani kasus ini dan Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung hingga 4 Februari 2025.

Setelah Tahap II, Tim JPU akan menyiapkan Surat Dakwaan untuk ditindaklanjuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (HUKUMKriminal.Net)

berita