Dukungan terhadap pembahasan oleh Komisi II DPR mengenai polemik mundurnya jadwal pelantikan diminta secara tegas oleh seorang tokoh. Tujuannya adalah agar dapat dihasilkan suatu aturan yang terukur dan komprehensif. Menurutnya, pembahasan perihal ini harus dilakukan secara menyeluruh agar semua dampaknya dapat dipertimbangkan dengan baik.
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai gugur atau tidaknya suatu perkara, serta putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4-5 Februari 2025. Jadwal pembacaan putusan dismissal ini ternyata lebih cepat dari jadwal sebelumnya, yaitu 11-13 Februari 2025.
Sebelumnya, ada kesepakatan antara Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu terkait jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tidak terlibat dalam perselisihan di MK. Pelantikan itu akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Semua perkembangan ini disampaikan oleh reporter Alma Fikhasari dan dikutip dari Merdeka.com.