Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Franciscus Xaverius Sumarja menyoroti permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, penting untuk memperjelas kedudukan hukum penanggungjawab pembangunan pagar laut agar posisi kesalahan bisa ditentukan dengan jelas. Franciscus menekankan bahwa kontraktor hanya memiliki hubungan kerja dan pihak terkait perlu menemukan siapa yang bertanggung jawab dan memiliki kontrol. Dia juga menyarankan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera menyelesaikan masalah dokumen kepemilikan tanah di sekitar pantai yang terkena abrasi. Pakar hukum agraria dan pertanahan ini menegaskan pentingnya melaporkan kepemilikan tanah yang hilang akibat abrasi ke BPN dengan membawa alat bukti dalam satu tahun. Jika tidak dilaporkan hingga tahun 2026, tanah tersebut dianggap musnah. Jadi, partisipasi masyarakat yang terdampak sangat diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini.