HomeBeritaPerluasan Distribusi Gas Elpiji: Tinjau Ulang Regulasi DPR

Perluasan Distribusi Gas Elpiji: Tinjau Ulang Regulasi DPR

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron menekankan pentingnya Pertamina untuk mengulas kembali kebijakan penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg di masyarakat. Mulai 1 Februari 2025, pengecer sudah tidak diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg. Herman Khaeron menyoroti bahwa kebijakan tersebut berdampak negatif pada ketersediaan gas elpiji 3 kg di pasaran. Ia menegaskan bahwa regulasi ini seharusnya lebih difokuskan pada mengatur pengecer yang menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) daripada membatasi penyaluran.
Herman menyarankan agar penyaluran gas elpiji sampai ke tingkat warung tetap diizinkan, namun pemilik agen atau pangkalan harus memastikan harga di warung sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jika pengecer melanggar aturan, Herman menyatakan perlunya sanksi tegas diberikan kepada agen dan pemilik pangkalan. Ia menekankan bahwa persoalan kelangkaan gas elpiji lebih disebabkan oleh pelanggaran dari agen dan pemilik pangkalan, bukan dari warung pengecer. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah meminta masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg.

berita