Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, adalah sebuah komitmen penting bagi pemerintah dalam menjaga kekayaan negara dan mencegah kebocoran anggaran. Presiden Prabowo telah membuat pernyataan terkait kesempatan bagi para koruptor untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi, namun hal ini tidak akan menghilangkan ketentuan hukum terkait tindak korupsi yang dilakukan. Upaya pemerintah dalam menyelamatkan aset negara serta menegakkan hukum terhadap korupsi merupakan prioritas utama, tanpa adanya kompromi terhadap perilaku korupsi.
Pemerintah telah melakukan langkah strategis melalui Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) untuk tahun 2012–2025. Dalam upaya tersebut, peran Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi penting dengan merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) untuk tahun 2024. Hasil IPAK menunjukkan penurunan nilai menjadi 3,85 dari 3,92 pada tahun sebelumnya, masih di bawah target RPJMN sebesar 4,14.
Angka IPAK mencerminkan tingkat perilaku anti-korupsi masyarakat, dimana semakin tinggi nilai indeks, semakin anti-korupsi perilaku tersebut. Survei terhadap perilaku masyarakat terhadap kasus korupsi skala kecil dilakukan untuk mengukur sejauh mana tanggapan dan pengalaman individu terhadap masalah korupsi.
Selain itu, laporan IPAK juga mencatat bahwa pendidikan memainkan peran penting dalam tingkat anti-korupsi masyarakat. Data menunjukkan bahwa tingkat pendidikan berhubungan dengan perilaku anti-korupsi, yang membuatnya penting untuk memberikan edukasi anti-korupsi sejak dini. Dengan demikian, nilai-nilai antikorupsi dapat diterapkan sejak usia dini untuk mencegah praktik korupsi di masa mendatang.