HomeBeritaPutusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang

Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa sebanyak 138 perkara sengketa terkait Pilkada 2024 dalam putusan dismissal hari ini tidak akan melanjut ke sidang pembuktian. Selain itu, 20 gugatan lainnya akan masuk ke tahap pemeriksaan pembuktian. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa dari total 158 perkara yang dijadwalkan untuk sidang putusan dismissal, 20 di antaranya akan dilanjutkan ke sidang pembuktian selanjutnya.

Dari 138 perkara yang tidak diteruskan ke sidang pembuktian, sebanyak 97 perkara tidak diterima, 27 perkara dicabut, 13 perkara gugur, dan satu perkara dianggap tidak berwenang. Bagi perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya, pihak terkait diperbolehkan untuk menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan, dengan batasan empat orang saksi untuk setiap persidangan.

Sidang pembuktian rencananya akan dilaksanakan mulai 7 hingga 17 Februari 2025. MK akan mengirimkan surat panggilan kepada pihak terkait mengenai jadwal persidangan tersebut. Selain itu, MK juga akan terus mengikuti perkembangan dan penyelesaian sengketa terkait Pilkada 2024.

berita