More
    HomeOpiniPeradilan Mafia, Kekuasaan, & HAM dalam Hukum Pidana

    Peradilan Mafia, Kekuasaan, & HAM dalam Hukum Pidana

    Dalam dunia hukum, terdapat pepatah lama yang menyatakan bahwa suara yang didengar akan segera hilang, namun tulisan yang tertulis akan abadi. Artinya, segala hal yang tertulis akan terus bertahan dan memberikan manfaat bagi yang membacanya. Hukum yang berlaku saat ini masuk dalam era Hukum Modern, di mana netralitas hukum tidak selalu menjamin kebenaran kemenangan. Hal ini disebabkan oleh interpretasi hukum yang merupakan seni tersendiri.

    Penelitian dari Indonesia Corruption Watch pada tahun 2002 mengungkapkan adanya praktik mafia peradilan yang melibatkan seluruh pelaku di lembaga peradilan. Mafia peradilan terjadi karena lemahnya pembelaan Hak Asasi Manusia dalam hukum pidana di Indonesia. Dalam konteks ini, aparat penegak hukum dianggap sebagai pengganda keuntungan yang menggunakan hukum sebagai alat kejahatan.

    Hakim juga memiliki peranan penting dalam sistem peradilan, di mana keputusan yang diambil harus berlandaskan pada fakta yang jelas. Namun, dalam praktiknya, hakim sering kali terlibat dalam keputusan yang membingungkan dan kontroversial. Kontrol terhadap putusan pengadilan juga sulit dilakukan, terutama melalui media massa yang seringkali memberikan opini yang tidak berdasarkan fakta yang jelas.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia juga menjadi sorotan utama, di mana penegakan hukum dapat dilakukan oleh tiga lembaga yang berbeda. Namun, perbedaan standar antar lembaga tersebut dapat menyebabkan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk menjunjung netralitas dan keadilan dalam menegakkan hukum.

    Dalam konteks hukum acara pidana, prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta harus ditegakkan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Keberadaan interpretasi yang beragam dalam hukum harus dihindari agar tidak merugikan pihak yang bersangkutan. Keselamatan hukum harus dijunjung tinggi untuk menjamin keberlakuan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

    berita