HomeHukum dan KriminalDakwaan Subsidiar Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan

Dakwaan Subsidiar Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan

Pada Senin (17/2/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang dalam perkara nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sm dan nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sm. Dua terdakwa, yaitu dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah, didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.526.145.572,00 berdasarkan hasil audit. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan Dakawaan Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JPU menuntut hukuman penjara dan denda untuk keduanya serta pembayaran Uang Pengganti, dengan persyaratan tertentu apabila pembayaran tidak dilakukan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi pada 24 Februari 2025.

berita