Johan Hanavy Syarif, SH, CP.Arb, Penasehat Hukum Terdakwa Paulin Anak Loot dan Terdakwa Mohd Syafiq, menyampaikan bahwa keduanya telah mengajukan Kasasi terhadap putusan hukuman mati yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Terdakwa ini awalnya dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Samarinda, namun Jaksa kemudian mengajukan Banding yang merubah hukuman menjadi mati. Johan, atau Jojo, menegaskan bahwa dalam persidangan telah terungkap bahwa keduanya tidak mengetahui isi barang yang merupakan narkotika jenis Sabu yang diselundupkan kepada mereka.
Jojo menjelaskan bahwa Paulin merupakan seorang mantan askar Malaysia yang sekarang menjadi seorang Dosen. Sementara itu, Mohd Syafiq adalah seorang driver Maxim di Malaysia yang merawat istri yang sedang sakit kanker. Kedua terdakwa telah menjalani proses hukum dengan menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui isi barang yang mereka terima dan menjual. Dalam proses hukum, Jojo menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan dan siapa yang sebenarnya berada di balik penyelundupan barang harus ditindak.
Jojo juga meminta keadilan bagi kliennya atas dasar kemanusiaan, karena keduanya memiliki keluarga dan harapan hidup yang tinggi. Pada saat penangkapan, barang bukti tidak pernah dibuka oleh terdakwa, melainkan oleh pihak kepolisian. Pengacara ini juga membahas kasus terhadap seseorang yang berhubungan dengan terdakwa namun tidak memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Upaya hukum Kasasi kedua terdakwa ini telah diajukan dan sedang dilakukan proses di Pengadilan Negeri Samarinda. Penasihat Hukum mereka telah mengajukan Kasasi yang diharapkan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menghukum mati keduanya, kasus ini terus mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terkait.

