Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Rachmat Fadjar telah dilanjutkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya yang melibatkan Rachmat Fadjar, Riado Sinaga, Direktur PT Fajal Pasir Lestari, dan pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, serta CV Wirawan Bhakti.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi untuk membuktikan dakwaan tersebut. Dalam persidangan, saksi-saksi memberikan keterangan mengenai permintaan uang dan fasilitas yang disampaikan kepada kontraktor proyek. Saksi-saksi juga menjelaskan bahwa anggaran operasional proyek tidak mencukupi, sehingga diperlukan bantuan dari pihak lain.
Selain itu, Terdakwa Rachmat Fadjar didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai, transfer, serta kendaraan secara bertahap. Sidang ini masih akan dilanjutkan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.