More
    HomeHukum dan KriminalTersangka Kadisnakertrans Sumsel Tahap II: Penemuan Menjanjikan

    Tersangka Kadisnakertrans Sumsel Tahap II: Penemuan Menjanjikan

    Tindak Pidana Korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah memasuki tahapan baru pada Kamis (13/2/2025). Kajari Palembang, Hutamrin, mengkonfirmasi bahwa Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan ke Penuntut Umum setelah selesai tahap penyidikan. Berkas perkara Ir Deliar Marzuki dan Alek Rahman telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang pada 14 Februari 2025. Jajaran Intelijen Kejari Palembang berharap proses administrasi akan segera disiapkan untuk penyelesaian perkara ini di Pengadilan Tipikor Palembang.

    Sebelumnya, Deliar Marzuki dan Alex Rahman terjaring dalam OTT Kejari Palembang setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Uang tunai Rp285.600.000 dan Logam Mulia senilai Rp200 Juta ditemukan selama OTT. Setelah pemeriksaan intensif, kedua tersangka, DM dan AL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tahap II perkara ini berjalan lancar dan aman, dan diharapkan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

    berita