Direktur Utama PT RPB, SR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Menurut Kajati Kaltim Iman Wijaya, SR merupakan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017-2020, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp21 Miliar. Penetapan SR sebagai tersangka didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Tersangka SR adalah tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah sebelumnya Tersangka IGS dan NJ telah ditetapkan sebagai tersangka. SR akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan pertimbangan bahwa tindakannya dapat diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, serta adanya potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan bukti. Kasus ini terkait kerjasama jual beli batubara tanpa prosedur yang jelas, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21 Miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kasus ini sudah mengalami perubahan dan penambahan aturan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.