More
    HomeHukum dan KriminalKasus Korupsi Penggemukan Sapi Pimcab BRI Tenggarong 2020

    Kasus Korupsi Penggemukan Sapi Pimcab BRI Tenggarong 2020

    Pada Rabu (12/2/2025) sore, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang pembacaan dakwaan dalam perkara Tipikor Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ). Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Andriyani selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BRI Tenggarong tahun 2020, Terdakwa Suparlan selaku Direktur Utama PT BSJ, dan Terdakwa Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT BSJ. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irawan SH MH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menuduh terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum terkait Perjanjian Kerjasama Pendampingan Penyaluran Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022. Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan Negara sebesar Rp37.235.000.000,00. Tindakan terdakwa tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/2/2025) dengan pimpinan Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH dan anggota Lili Evelin SH MH serta Suprapto SH MH MPSi.

    berita