More
    HomeHukum dan KriminalTindak Pidana Gratifikasi dan TPPU: Penemuan Baru

    Tindak Pidana Gratifikasi dan TPPU: Penemuan Baru

    Sidang terdakwa Rachmat Fadjar, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, yang merupakan Kasatker PJN Wilayah 1, dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Kasus ini melibatkan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang ini merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya yang melibatkan beberapa pihak termasuk Rachmat Fadjar, Riado Sinaga, dan kontraktor lainnya.

    Untuk memperkuat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 6 orang saksi dalam sidang. Kesaksian dari Zulkarnain Abu Bakar, Sri Sulastri, Dedy Rudiansyah, Fajar Pratama, dan Fazriannur memberikan gambaran tentang hubungan antara terdakwa dan pihak lain dalam hal proyek konstruksi.

    Saksi Zulkarnain dan Sri Sulastri menjelaskan dana yang diberikan dan penerimaannya yang melibatkan transfer uang dalam jumlah besar. Meskipun terdakwa tidak secara langsung meminta uang, namun melalui orang lain seperti Dedy Rudiansyah, sejumlah uang signifikan telah disalurkan.

    Penasihat Hukum untuk terdakwa menyoroti perbedaan antara periode pemberian uang dan periode dalam surat dakwaan. Mereka fokus untuk membuktikan apakah uang yang diterima terdakwa merupakan gratifikasi atau pencucian uang. Kasus ini mencakup penerimaan uang, mobil, dan gratifikasi lainnya dalam jumlah besar.

    Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak detail tentang kasus ini. Majelis Hakim masih memimpin sidang untuk memastikan keadilan dalam proses hukum terhadap terdakwa dalam kasus ini.

    berita