More
    HomeHukum dan KriminalPengadilan Tinggi Kaltim: Hukuman Mati 2 WNA Malaysia

    Pengadilan Tinggi Kaltim: Hukuman Mati 2 WNA Malaysia

    Dua Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, Mohd Syafiq Bin Shaid dan Paulin Anak Loot, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) atas kasus Narkotika jenis Sabu. Keduanya dinyatakan bersalah dalam tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim PT Kaltim yang dipimpin oleh Dr Eddy Parulian Siregar SH MH. Paulin Anak Loot terdaftar dengan nomor perkara 4/Pidsus/2025/PT.Smr, sementara Mohd Syafiq dengan nomor perkara 5/Pidsus/2025/PT.Smr.

    Kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti Sabu dalam jumlah besar. Paulin membawa 25 Kilogram Sabu, sedangkan Mohd Syafiq memiliki 6 Kilogram. Perkara ini bermula dari penangkapan Muhammad Yansir oleh pihak Kepolisian Polda Kaltim yang mengamankan 910 Gram Sabu dari tangan Yansir yang didapat dari Awi (DPO) WNA Malaysia dan uang tunai Rp46 Juta dan Rp1 Milyar. Polisi kemudian melakukan operasi penyamaran dan menangkap Mohd Syafiq di penginapan Best Home dengan barang bukti 6 Kilogram Sabu.

    Jaksa mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang awalnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda, dan hasilnya, hukuman mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa. Vonis ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika. Keputusan Pengadilan ini juga mempertimbangkan upaya pemberantasan Narkotika oleh pemerintah. Muhammad Yansir alias Coli Anci yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Uang tunai yang disita selama penangkapan dirampas untuk negara.

    berita