Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan vonis terdakwa Budi Said dalam kasus emas Antam. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau enam bulan kurungan. Selain itu, Budi Said juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 triliun, terdiri dari 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar dan 1.136 kg emas Antam senilai Rp1 triliun. Budi Said dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,5 miliar tanpa bukti pembelian atas 1.136 kg emas. Putusan ini mengacu pada keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024.