Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengirim surat kepada Pemerintah Kota Depok terkait kelebihan kapasitas TPA Cipayung. DLHK Kota Depok akan mengambil langkah strategis jika TPA Cipayung harus ditutup. Abdul Rahman, Kepala DLHK Kota Depok, menyatakan bahwa mereka telah menerima surat dari KLH yang menetapkan bahwa tidak ada lagi TPA yang boleh menggunakan sistem open dumping. Mereka diberi waktu hingga 2029 untuk membuat instalasi pengolahan sampah.
Dalam rencana pengolahan sampah Kota Depok, telah ditetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah sampah. Jumlah sampah di Kota Depok mencapai 1.265 ton per hari, dengan pengiriman sebesar 1.000 ton ke TPA Cipayung. Untuk mengelola 1.000 ton sampah tersebut, mereka akan membangun RDF dengan kapasitas 300 ton.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok juga bekerja sama dengan TPPAS Lulut Nambo untuk mengelola 500 ton sampah per hari. Mereka akan mengurangi 200 ton sampah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan sampah, serta melalui bank sampah dan maggot. UPS Composting akan direvitalisasi untuk mengolah 1 ton sampah per hari, mengingat TPA Cipayung sudah tidak sanggup menampung sampah Kota Depok.
Kapasitas TPA Cipayung yang tidak mencukupi menuntut langkah yang segera diambil oleh Pemerintah Kota Depok. Dengan upaya pengolahan dan pengurangan sampah, serta peningkatan kesadaran masyarakat, diharapkan masalah kelebihan beban sampah di TPA Cipayung dapat diatasi.