More
    HomeBeritaPutusan Gugatan Pilbup Serang: Pikada Ulang dan Cawe-Cawe Mendes

    Putusan Gugatan Pilbup Serang: Pikada Ulang dan Cawe-Cawe Mendes

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024. Pengamat Politik dari Trias Politika, Agung Baskoro, menyoroti bahwa putusan MK ini mengonfirmasi dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Serang selama masa kampanye sebelumnya.

    Keberadaan kop surat Mendes Yandri Susanto yang digunakan untuk mengumpulkan massa dalam acara Haul beliau telah menjadi topik perdebatan, mengingat acara tersebut merupakan acara keluarga namun menggunakan kop surat kementerian. Agung menilai bahwa putusan MK memberikan harapan baru bagi demokrasi dan pemilih di Pilkada Kabupaten Serang, tetapi juga mengingatkan bahwa hal sebaliknya juga bisa terjadi jika masyarakat tidak responsif terhadap kecurangan.

    Agung menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses pemungutan suara ulang untuk mencegah terjadinya kecurangan. Terkait dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto, Agung menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto menegur anggotanya yang terlibat aktif dalam Pilkada. Peneliti BRIN, Wasisto Rahardjo Jati, juga menambahkan bahwa keterlibatan menteri dalam pemilu dapat merusak demokrasi dan netralitas dalam proses demokrasi.

    Wasisto menekankan pentingnya Presiden Prabowo Subianto dan partai Yandri, yaitu PAN, untuk memberikan teguran dan memperhatikan etika bagi para pembantunya agar tidak terjadi intervensi yang merugikan dalam proses demokrasi. Putusan MK menandakan langkah awal yang penting untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat dan transparan dalam Pilkada Kabupaten Serang.

    Source link

    berita