Pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Salah satu dari mereka adalah jaksa dengan inisial AZ dan kuasa hukum dengan inisial BG yang saat ini telah diresmikan sebagai tersangka. Selain itu, satu saksi dengan inisial OS yang merupakan kuasa hukum korban juga belum memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Para kuasa hukum korban diimbau untuk berkooperasi dalam menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, jaksa AZ didakwa dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan hukum dilakukan sebagai respons terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam kasus tersebut. Semua pihak yang terlibat dihimbau untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.