Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menegaskan bahwa prajurit yang ingin menempati jabatan sipil diluar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Prosedur ini melibatkan pengajuan permohonan ke pimpinan TNI, dan apabila disetujui, status prajurit tersebut akan berubah menjadi sipil penuh. Menurut Hariyanto, Panglima TNI berpendapat bahwa prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Dia juga menekankan bahwa prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI, dan keputusan tersebut akan ada di tangan pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, prajurit tersebut akan memiliki status sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.