Menurut Maqdir Ismail, fungsi dari Pegawai Penyidik Negara (PPNS) sebaiknya adalah sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat keahlian mereka yang spesifik terhadap hal tertentu. Dia menegaskan bahwa jika PPNS masih dianggap diperlukan, maka fungsi mereka seharusnya hanya melakukan penyidikan terhadap pelanggaran administratif, bukan tindak pidana yang merupakan kejahatan. Maqdir juga mengusulkan adanya hakim pengawas untuk memastikan bahwa proses penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai dengan hukum sebelum kasus sampai ke pengadilan. Menurutnya, hakim pengawas akan bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan penyidik dan jaksa penuntut umum.