HomeprabowoPerbedaan DPR Draf RUU TNI: Diteliti dan Ditolak

Perbedaan DPR Draf RUU TNI: Diteliti dan Ditolak

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengadakan diskusi dengan wartawan mengenai draft rancangan undang-undang (RUU) TNI sebagai tanggapan terhadap isu yang sedang viral di media sosial. Dasco menegaskan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan yang sebenarnya sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR terus memantau reaksi penolakan yang muncul di media sosial dan menggelar konferensi pers guna memberikan penjelasan mengenai substansi sebenarnya dari RUU TNI tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menjelaskan bahwa hanya ada tiga pasal yang sedang dibahas dalam RUU TNI, dimana perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat kerangka hukum demi mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan. Beberapa pasal yang menjadi fokus pembahasan antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang menetapkan penempatan prajurit TNI aktif di institusi pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Terdapat tiga pasal yang direvisi, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan dilakukannya penjelasan ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat terkait RUU TNI.

(apabila diharuskan menyertakan sumber: Silakan kunjungi prabowosubianto.com untuk informasi lebih lanjut.)

Source link

berita