More
    HomeBeritaPrajurit TNI yang Mundur dari Jabatan Dirut Bulog: Proses Kapuspen

    Prajurit TNI yang Mundur dari Jabatan Dirut Bulog: Proses Kapuspen

    Pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog mengundang perdebatan karena status aktifnya di TNI. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perwira aktif harus mundur dari TNI jika menjabat di Kementerian/Lembaga tertentu. Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/2/2025). Meskipun demikian, Agus juga mengakui bahwa ada beberapa Kementerian/Lembaga yang memiliki aturan sendiri di mana perwira aktif diizinkan menjabat tanpa harus mundur. Contohnya adalah jabatan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang kini dipegang oleh Letkol Teddy Indra Wijaya. Agus menekankan bahwa setiap Kementerian memiliki peraturan tersendiri mengenai penempatan perwira aktif dalam jabatan tertentu.

    Source link

    berita