Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025.
Menurutnya, regulasi yang juga disebut PP Perlindungan Anak di Ruang Digital bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). Di mana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.
Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusiaan. Namun, harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
“Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita,” ujar Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025) mengutip laman resmi Indonesia.
Acara peresmian dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah dan Komisioner KPAI Kawiyan.
Menurut Kawiyan, KPAI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun dan mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Langkah tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo bersunggung-sungguh punya tekad yang kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai bahaya dan dampak di ranah digital.
Keberadaan regulasi yang secara spesifik mengatur perlindungan anak di ranah digital sudah sangat mendesak, mengingat saat ini sudah sangat banyak jumlah anak yang menjadi korban dalam aktivitas di ruang digital.
“Mulai dari judi online, perundungan online, pornografi, kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang, sampai prostitusi online,” kata Kawiyan kepada Health Liputan6.com lewat keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).
Kasus dua anak di bawah umur yang menjadi promotor judi online telah menambah daftar panjang kasus anak yang terpapar judi online. Dari data KPAI lebih dari 197.000 anak di Indonesia terpapar judi online.