Terpidana Sayid Husen Assegaf dinyatakan bersalah dalam pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Majelis Hakim juga memerintahkan dia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya 9 tahun penjara. Terpidana didakwa dalam kasus pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah diputus untuk beberapa tersangka lain. Meski telah mengajukan upaya hukum, putusan terhadap Sayid Husen Assegaf telah dikuatkan oleh kedua lembaga peradilan. Dia didakwa sebagai makelar dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Autis dan Gedung Seni di Bontang dengan menggunakan APBD sebesar lebih dari Rp180 miliar.