Pada sidang pemeriksaan saksi-saksi terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021-2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ), warga Kutai Kartanegara menyaksikan jalannya persidangan dengan antusias. Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda selalu dipadati pengunjung pada setiap sidang, termasuk pada sidang Kamis (6/3/2025) yang membahas kasus ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Kriswantoro SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong menghadirkan 8 orang saksi, termasuk 5 karyawan BRI dan 3 petani/peternak sapi, untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam persidangan, terungkap bahwa pemberian kredit kepada BSJ oleh Terdakwa Andriyani selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong dilakukan tanpa prosedur verifikasi yang benar, seperti yang diungkapkan saksi karyawan BRI.
Di luar sidang, Fatur, seorang peternak sapi yang mengaku sebagai korban BSJ, berharap agar semua agunan berupa sertifikat tanah di BRI dapat dikembalikan tanpa syarat. Dia menegaskan bahwa proses peminjaman sertifikat tanah oleh BSJ tidak sesuai dengan janji yang diberikan, dan berpotensi merugikan banyak pihak termasuk dirinya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa tiga terdakwa – Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama – terlibat dalam kegiatan korupsi yang merugikan keuangan negara. PT BSJ seharusnya menyediakan sapi untuk mitra peternakan sapi, namun dalam kenyataannya hanya sebagian kecil dari jumlah yang dijanjikan yang terealisasi. Sidang akan dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut guna menyelesaikan kasus ini.