Kejaksaan Agung telah melakukan penjemputan terhadap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit antara bulan Januari hingga Maret 2022. Penjemputan dilakukan terkait kasus suap penanganan perkara di pengadilan tersebut yang saat ini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjemput ketiga majelis hakim tersebut. Majelis hakim yang terdiri dari Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto masing-masing saat itu menjabat sebagai hakim anggota dan hakim ketua. Mereka yang tidak berada di Jakarta pada hari libur, didatangi oleh tim Kejaksaan Agung.
Vonis lepas diberikan kepada tiga terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus ini. Kejaksaan Agung akan menginvestigasi aliran dana sebesar Rp 60 miliar yang diserahkan melalui perantara untuk diberikan kepada pihak terkait. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga sedang mengkaji apakah ketiga majelis hakim tersebut terlibat dalam aliran dana tersebut. Mereka sedang menyelidiki hal ini untuk mengungkap kebenaran dari putusan yang dikeluarkan.