More
    HomeHukum dan KriminalKetua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Rp60 Miliar

    Ketua PN Jaksel Ditetapkan Tersangka Korupsi Suap Rp60 Miliar

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai tersangka dalam penggeledahan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi. Tim Penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti uang dalam berbagai mata uang dan mobil mewah. Setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, ditemukan cukup alat bukti untuk menetapkan Keempat Tersangka termasuk Panitera Muda Perdata, Advokat, dan Hakim sebagai tersangka korupsi. Penuntutan terhadap Terdakwa korporasi juga telah dilakukan, namun pengadilan tidak menjatuhkan vonis pidana terhadap mereka. Para Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di penjara yang berbeda sesuai dengan perannya dalam kasus ini.notEmpty(Result)

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img