HomeBeritaKejagung Periksa Majelis Hakim PN Jakpus di Balik Vonis Lepas Terdakwa Korupsi

Kejagung Periksa Majelis Hakim PN Jakpus di Balik Vonis Lepas Terdakwa Korupsi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki aliran dana suap dan gratifikasi sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta terkait pengurusan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Abdul Qohar menjelaskan bahwa saat itu, Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel. Terkait dengan aliran uang tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup menunjukkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan vonis agar dinyatakan lepas dari tuduhan, dengan penerimaan uang tersebut melalui seorang panitera bernama WG.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso, dan Aryanto selaku advokat. Setelah memeriksa para saksi, penyidik kini memiliki bukti yang cukup terkait dengan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harli juga menyebutkan bahwa terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut adalah beberapa perusahaan seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Kasus ini melibatkan perusahaan seperti PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Permata Hijau Sawit dari Permata Hijau Group, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dari Wilmar Group, serta beberapa perusahaan dari Musim Mas Group seperti PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Source link

berita