Keluarga La Nyalla: KPK Tidak Bawa Apapun dari Penggeledahan Rumah
Perwakilan keluarga AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rohmad Amrulloh, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak membawa barang bukti setelah melakukan penggeledahan di dua rumah milik anggota DPD RI di Surabaya. Rohmad mengatakan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan yang dilakukan selama dua jam, termasuk uang yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur.
Dua rumah yang digeledah adalah yang bernomor LL 39 dan V 635, dengan proses penggeledahan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga dan petugas keamanan, dengan keterlibatan kuasa hukum yang mendampingi. Semua hasil penggeledahan dicatat dalam dua berita acara yang menyatakan bahwa tidak ada barang yang terkait dengan kasus yang disidik oleh KPK.
Rohmad menegaskan bahwa keluarga bersikap kooperatif selama proses hukum, dan bahwa KPK telah mematuhi prosedur dengan membawa surat tugas resmi. Tidak ada halangan dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK. Terkait hubungan La Nyalla dengan tersangka dalam kasus tersebut, Rohmad juga menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan yang tercantum dalam berita acara yang dibuat oleh KPK.

