HomeBeritaKejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas Korporasi Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas Korporasi Korupsi Minyak Goreng

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada majelis hakim untuk memberlakukan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa korporasi. Selain itu, mereka juga meminta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619; dan terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1. Namun, meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, terdakwa korporasi tersebut tidak dihukum pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Ontslag van alle recht vervolging adalah putusan pengadilan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Menurut Harli, penyidik menemukan fakta bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta senilai Rp60 miliar. Untuk mengurus putusan dalam kasus tersebut, majelis hakim diminta memberikan putusan ontlsag van alle recht vervolging. Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di lima lokasi di Jakarta dan menetapkan keempat tersangka sebagai tersangka karena terdapat bukti cukup terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap istri Aryanto, sopir Ketua PN Jaksel – Muhammad Arif Nuryanta, serta lima staf Marcella Santoso. Keempat tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan, dengan Muhammad Arif Nuryanta di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Source link

berita