Jakarta tetap menjadi tujuan utama urbanisasi karena statusnya sebagai ibu kota yang menawarkan peluang investasi yang besar. Trubus mengungkapkan bahwa infrastruktur yang memadai dan kondisi keamanan yang relatif terjamin membuat Jakarta menarik bagi investor. Namun, Trubus juga menyoroti bahwa Jakarta terbebani karena belum melibatkan pemerintah daerah asal dalam pembiayaan pelatihan bagi pendatang. Menurutnya, pelatihan seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah daerah masing-masing atau bekerjasama dengan daerah asal.
Yayat Supriatna, seorang Pakar Tata Kota dari Universitas Trisakti, menggarisbawahi perlunya klarifikasi terkait lonjakan pendatang apakah benar-benar mencerminkan pendatang baru atau hanya arus balik mudik. Ia menjelaskan bahwa data pendatang baru harus diverifikasi karena tidak bisa dibedakan dari data arus balik. Yayat juga menyatakan bahwa definisi pendatang hanya bisa dibuktikan melalui laporan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Lebih lanjut, Yayat menegaskan bahwa pendatang yang tidak melaporkan diri akan mengalami kesulitan administratif, terutama dalam hal mencari pekerjaan atau mengakses layanan publik. Pencatatan penduduk oleh Dukcapil menjadi penting untuk memastikan identitas pendatang dan akses mereka terhadap layanan publik. Oleh karena itu, KTP dan identitas resmi lainnya diperlukan sebagai bukti pindah domisili yang sah serta penting untuk kepentingan administratif penduduk.