More
    HomeBeritaSurat Pemberitahuan Tidak Diterima: Penjelasan Panitera PN Jambi

    Surat Pemberitahuan Tidak Diterima: Penjelasan Panitera PN Jambi

    - Advertisement -
    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Perdebatan sengit terjadi saat petugas panitera, juru sita, dan sejumlah petugas lain mengklaim telah mengirim surat panggilan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 melalui kurir PT Pos Indonesia. Namun, penjelasan dari petugas tersebut tidak diterima dengan baik oleh Budiharjo.
    Budiharjo menyatakan keraguannya karena pada sidang mediasi tanggal 5 Februari 2025, surat panggilan dari PN Jambi berhasil sampai ke alamatnya. Dia menyatakan pertanyaan mengapa surat panggilan tidak sampai untuk 2 kali sidang pembacaan gugatan, di mana masalahnya, dan siapa yang bertanggung jawab.
    Menyentil bahwa ada kelalaian yang terjadi jika surat panggilan tidak sampai minimal ke salah satu dari Tergugat. “Kedua Tergugat sama-sama tidak menerima surat panggilan. Ini sungguh aneh,” tambah Budiharjo.
    Ketegangan mulai mereda ketika Suwarjo, Humas PN Jambi, tiba di tempat. Suwarjo kemudian memanggil panitera yang menangani kasus tersebut. Panitera menjelaskan bahwa surat panggilan tidak sampai karena petugas PT Pos tidak dapat menemukan alamat yang dimaksud.
    Humas PN Jambi kemudian menanyakan apakah surat panggilan yang tidak sampai sudah dikembalikan ke PN Jambi. “Belum,” jawab Panitera.
    Suwarjo kemudian menjelaskan bahwa sidang dengan agenda pembacaan gugatan akan dijadwalkan ulang di PN Jambi pada tanggal 23 April 2025 karena surat panggilan tidak sampai ke alamat tergugat.

    Source link

    - Advertisement -
    spot_img

    berita

    spot_img